Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Batalyon Infanteri 642/Kapuas Bagikan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu | Lawu Post

Batalyon Infanteri 642/Kapuas Bagikan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

Minggu, 13 Juni 20210 comments


Sintang- Kalbar (LawuPost.Com)
Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap sesama, Batalyon Infanteri 642/Kapuas melaksanakan bakti sosial berupa pembagian sembako kepada warga kurang mampu yang tinggal di sekitaran Asrama Kompi Senapan C, Kec, Semitau, Kab. Sintang, Kalbar.

Hal tersebut disampaikan Komandan Batalyon Infanteri 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa dalam rilis tertulisnya di Markas Yonif 642, Kab. Sintang, Kalbar. Minggu (13/6/2021).

Komandan Batalyon Infanteri 642/Kapuas mengatakan bahwa pembagian sembako tersebut dilakukan oleh tiga orang personel Kompi Senapan C yang dipimpin Serka Dadang, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. “Sembako tersebut dibagikan kepada warga dengan cara mendatangi langsung rumah warga (door to door),” ucapnya.

Menurut Letkol Inf Alim Mustofa, sasaran pembagian sembako difokuskan kepada warga yang kurang mampu. “Kegiatan tersebut mewujudkan rasa kepedulian kami terhadap warga yang kurang mampu dan untuk mempererat tali silahturahmi kepada warga di sekitaran Asrama Kompi Senapan C Yonif 642/Kapuas,” ujarnya.

Bapak Darno (64 th) salah seorang warga yang ikut menerima sembako mengungkapkan rasa senang dan berterima kasih kepada Batalyon Infanteri 642/Kapuas atas kepeduliannya kepada warga sekitaran Asrama Kompi.

“Kami sangat berterimakasih kepada Bapak-bapak TNI, khususnya Batalyon Infanteri 642/Kapuas yang telah bersedia memberikan bantuan kepada kami,” ungkapnya. (Pen Yonif 642/Kapuas). (*)



Team Redaksi www.lawupost.com 
Ucu / Dewi / Wahyudi 
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost