Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) KORUPSI SALAH SATU TINDAKAN PENYIMPANGAN PANCASILA | Lawu Post

KORUPSI SALAH SATU TINDAKAN PENYIMPANGAN PANCASILA

Rabu, 15 Januari 20200 comments

KORUPSI SALAH SATU TINDAKAN PENYIMPANGAN PANCASILA
Oleh : Yulia Kurniasari, Mahasiswa semester satu jurusan pendidikan Bahasa Inggris, FKIP Universitas Islam Malang. 

Korupsi adalah tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu masalah atau organisasi untuk mendapatkan keuntungan. Biasanya korupsi dilakukan oleh pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

 Ada dua faktor yang menyebabkan korupsi itu terjadi yaitu faktor internal dan juga faktor eksternal. Dari faktor internal ada beberapa penyebab yaitu sifat tamak dan gaya hidup yang konsumtif . Sifat tamak adalah sifat yang banyak dimiliki manusia, hal ini terjadi karena pemikiran manusia yang ingin terus mendapatkan lebih dan lebih sehingga rasa tamak ini muncul dan menyebabkan korupsi yang tentu merugikan bagi diri sendiri dan orang lain.
Yang kedua adalah gaya hidup konsumtif. Gaya hidup yang konsumtif tentunya menuntut manusia untuk selalu bergaya hidup yang glamour. 

Apabila gaya hidup ini tidak seimbang dengan pendapatan yang diperoleh oleh seseorang, maka ia akan kesulitan untuk melanjutkan hidup sehari-hari apabila pendapatannya mengalami penurunan karena kebiasaan hidup yang serba mewah. Maka sangat memungkinkan bila muncul pikiran untuk melakukan korupsi pada saat situasi tersebut. Lalu ada juga faktor eksternal yaitu faktor politik, faktor hukum, faktor ekonomi, dan faktor organisasinya.

Seperti halnya kasus Setya Novanto yang sempat viral di Indonesia beberapa waktu lalu. Mereka menilai kemenangan Setya Novanto di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat, 29 September 2017 banyak kejanggalan. Alasannya, hakim Cepi Iskandar menolak beberapa bukti yang disodorkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Sebaliknya, mereka menerima temuan Panitia Khusus Hak Angket KPK sebagai bukti yang menguatkan Setya Novanto. Hakim tunggal Cepi menyatakan status tersangka Setya Novanto tidak sah.

Setya Novanto diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, sehingga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun. Untuk penyelesaian kasus ini saja dibutuhkan waktu yang sangat lama. Menurut saya hukum yang terjadi di Indonesia ini sangat lamban dan kurang cekatan. 

Selain itu hukum di Indoneisa ini tumpul ke atas dan tajam kebawah. Tahun 2015 lalu, kasus hukum yang menimpa seorang nenek berusia 63 tahun sempat menyita perhatian masyarakat Indonesia. Dia adalah Nenek Asyani yang divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 500 ribu subsider 1 hari hukuman percobaan. Nenek Asyani divonis bersalah setelah ia didakwa mencuri dua batang pohon jati milik perhutani untuk dijadikan tempat tidur.

Tindakan korupsi ini jelas meninympang pancasila, karena tidak sesuai dengan nilai yang terdapat pada pancasila. Sila pertama yakni ketuhanan yang maha esa. Dalam sila ini mengajarkan bahwa tidak ada satupun agama yang memperbolehkan mencuri dan juga mempunyai sifat serakah. Tindakan korupsi ini termasuk mencuri yang jelas di larang dalam agama. Sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab. Tindakan korupsi ini dikatakan melanggar sila yang kedua karena, uang yang seharusnya untuk kepentingan (kesejahteraan) masyarakat malah digunakan secara pribadi untuk oknum oknum tertentu. 

Sila ketiga, persatuan Indonesia. Korupsi ini termasuk melanggar sila ketiga karena dapat memecah belahkan bangsa Indonesia, mementingkan kepentingan pribadi diatas kepentingan goongan. Sebagai manusia yang memiliki amanah sudah menjadi kewajiban untuk menjalankan tugas yang diberikan negara bukn mempermainkanya.

Sila keempat berbunyi Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan. Dalam upaya pemberantasan korupsi ataupun penegakkan hukum atas tindakannya keputusan yang diambil harus mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Sila yang kelima berbunyi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Maka dari itu kita harus memutuskan suatu perkara secara adil tidak memihak kepada salah satu saja, akan tetapi kita harus tetap berpegang teguh kepada hukum yang sudah ditetapkan. Sebenarnya masih banyak masalah korupsi yang terjadi di negara ini, tentunya sangat merugikan negara. Lemahnya hukum di Indonesia menyebabkan penyelesaian satu kasus saja tergolong sangat lama, hal ini menyebabkan terbuangnya waktu untuk mengurusi satu masalah saja. 

Menurut saya untuk kasus sekelas korupsi di perlukan hukum yang dapat membuat orang jera bahkan takut untuk melakukan korupsi. kita dapat mencontoh Singapura yang menerapkan hukum mati bagi orang orang yang melakukan korupsi, maka dari itu hukum ini memberikan efek yang besar karena banyak orang akan takut untuk melakukan korupsi. Untuk itu kita sebagai bangsa Indonesia menerapkan nilai Pancsila dengan baik dan benar karena Pancasila sudah menjadi pedoman hidup bagi masyarakat Indonesia.


Artikel Kiriman Yulia Kurniasari, Mahasiswa semester satu jurusan pendidikan Bahasa Inggris, FKIP Universitas Islam Malang. 
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost