Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Tim Kesehatan TNI Masuki Daerah Terisolir di Donggala | Lawu Post

Tim Kesehatan TNI Masuki Daerah Terisolir di Donggala

Selasa, 09 Oktober 20180 comments

Puspen TNI (LawuPost.Com) 11 personel Tim Kesehatan TNI bersama para relawan dokter dari Universitas Hasanuddin Makassar, dengan menggunakan Helikopter MI-17 dari Skadron 31/Serbu Penerbad TNI AD melakukan penyisiran pasca bencana gempa dan tsunami di wilayah Donggala, Sulawesi Tengah, Selasa (9/10/2018).

Tim Kesehatan TNI dipimpin langsung oleh Kepala Kesehatan Kostrad Kolonel Ckm dr. A. Zumaro, M.Si., Med., SpB-KBD. menyisir wilayah Donggala dan berhasil memasuki daerah terisolir di Desa Rano, Kecamatan Balaengsang, Kabupaten Donggala.
 
Kepala Kesehatan Kostrad Kolonel Ckm dr. A. Zumaro mengatakan bahwa Tim Kesehatan TNI yang berkekuatan 11 personel, terdiri dari lima dokter dan enam tenaga medis dan tiga orang dokter relawan dari Universitas Hasanuddin akan memberikan pengobatan kesehatan di Desa Rano yang dihuni kurang lebih 1.600 orang.

“Setelah dilakukan penyisiran di keempat dusun yang ada di Desa Rano, Tim Kesehatan TNI beserta tiga dokter relawan mendapatkan 65 orang yang menjadi korban bencana gempa bumi dan tsunami,” ujarnya.

Menurut Kolonel Ckm dr. A. Zumaro, beberapa korban mengalami luka berat dan ringan, sehingga membutuhkan tindakan medis.  “Dari 65 orang korban tersebut ada satu yang mengalami patah tulang dan satu lagi mengalami gagal jantung, sehingga harus di evakuasi dengan menggunakan Helikopter MI-17 untuk mendapat penanganan lebih lanjut,” jelasnya.

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Sus Taibur Rahman

 

______________________________
Team Redaksi www.lawupost.com
Reporter/Editor : Krisna S
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost