Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Panglima TNI Sematkan Bintang Yudha Dharma Utama Kepada Mantan Panglima Angkatan Bersenjata Singapura | Lawu Post

Panglima TNI Sematkan Bintang Yudha Dharma Utama Kepada Mantan Panglima Angkatan Bersenjata Singapura

Kamis, 20 September 20180 comments

Puspen TNI (LawuPost.Com) Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P., menyematkan Tanda Kehormatan “Bintang Yudha Dharma Utama” yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia kepada mantan Panglima Angkatan Bersenjata Singapura yang saat ini menjabat sebagai Senior Military Advisior Singapore Armed Forces(SAF) Letjen Perry Lim, PAA (E) di Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Selasa (18/09/2018).

Penganugerahan tanda kehormata n “Bintang Yudha Dharma Utama” kepada Senior Military Advisior SAF Letjen Perry Lim, PAA (E) diberikan oleh Pemerintah RI berdasarkan Keputusan Presiden RI No.
43/TK/Tahun 2018 tanggal 6 Juni 2018 sebagai penghargaan atas jasa-jasa Letjen Perry Lim semasa menjabat sebagai Pangab Singapura dalam meningkatkan dan mengembangkan hubungan bilateral kedua negara, khususnya mempererat kerja sama antara kedua Angkatan Bersenjata TNI dan SAF.

Turut hadir menyaksikan penganugerahan Tanda Kehormatan “Bintang Yudha Dharma Utama” diantaranya Kasad Jenderal TNI Mulyono, Kasal Laksamana TNI Siwi Sukma Adji S.E., M.M., dan Kasau Marsekal TNI Yuyu Sutisna, S.E., S.Sos., M.M.,
        
Dalam penganugerahan tersebut juga dihadiri Ibu Nanny Hadi Tjahjanto, Ibu Manik Siwi Sukma Adji, Ibu Ayu Yuyu Sutisna dan Ny. Lynn Lim istri Letjen Perry Lim, PAA (E).


Autentikasi :  Kabidpeninter Puspen TNI Kolonel Laut (KH) H. Agus Cahyono

________________________________
Team Redaksi www.lawupost.com
Reporter/Editor : Yudi
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost