Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Ciamis Berangkatkan 1.057 Calon Haji dalam Tiga Kloter | Lawu Post

Ciamis Berangkatkan 1.057 Calon Haji dalam Tiga Kloter

Rabu, 01 Agustus 20180 comments

Ciamis (LawuPost.Com) Kabupaten Ciamis akan memberangkatkan 1.057 jemaah calon haji ke Tanah Suci tahun ini yang dibagi dalam tiga kelompok terbang (kloter). Kelompok terbang pertama yaitu kloter 34 yang masuk Gedung Islamic Center Ciamis, Kamis (26/7) pukul 04.30, berangkat dari Ciamis Kamis (26/7) pukul 07.35, masuk asrama haji Bekasi, Kamis (26/7) pukul 16.35, ke bandara Jum’at (27/7) pukul 03.35 dan take off (terbang) Jum’at (27/7) pukul 10.35 dengan nomor flight SV.5525 dengan calon jemaah haji sebanyak 404 orang ditambah 6 pembimbing.

Kelompok terbang kedua yaitu kloter 41 yang masuk Gedung Islamic Center Ciamis, Minggu (29/7) pukul 07.45, berangkat dari Ciamis, Minggu (29/7) pukul 10.45, masuk asrama haji Bekasi, Minggu (29/7) pukul 19.45, ke bandara Senin (30/7) pukul 06.45, take off (terbang) Senin (30/7) pukul 13.45 dengan nomor flight SV.5729 dengan calon jemaah haji 249 orang ditambah 6 pembimbing.

Kelompok terbang ketiga yaitu kloter 49 yang masuk Gedung Islamic Center Ciamis, Selasa (31/7) pukul 16.00, berangkat dari Ciamis, Selasa (31/7) pukul 19.15, masuk asrama haji Bekasi, Rabu (1/8) pukul 04.15, ke bandara Rabu (1/8) pukul 15.15, take off (terbang) Kamis (1/8) pukul 22.15 dengan nomor flight SV.5323 dengan calon jemaah haji 404 orang ditambah 6 pembimbing.

Hal tersebut dikemukakan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis, Drs. H. Agus Abdul Kholik, MM melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kabupaten Ciamis, H. Asep Lukman Hakim, S.Ag ketika diklarifikasi tim Lawu News di ruangannya, Kamis (12/7).

H. Asep juga menjelaskan barang/koper bawaan jemaah haji harus masuk gedung Islamic Center Ciamis untuk kloter 34 Rabu (25/7) pukul 12.00 sampai 16.00, Kloter 41 Sabtu (28/7) pukul 12.00 sampai 16.00, sedangkan kloter 49 Selasa (31/7) pukul 07.30 sampai dengan 11.00.

 Waiting List
Dari tahun ke tahun, semakin bertambah warga In­donesia beragama Islam yang daftar untuk menunaikan ibadah haji guna melengkapi rukun Islam yang ke 5. Dikarenakan kuota ja­maah Haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi terhadap Jamaah Haji Indonesia terbatas meskipun sudah ada penambahan quota, bahkan ada beberapa pendaftar haji yang tidak bisa langsung diberangkatkan. Hal tersebut berakibat menumpuknya antrian dalam keberangkatan haji.

Berdasarkan data di bagian urusan penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementerian Aga­ma (Kemenag) Kabupa­ten Ciamis saat ini sampai akhir Juni 2018 kalau dengan estimasi quota 1.110, pendaftar calon jemaah haji untuk estimasi pemberangkatan 2032 dari waiting list 14 tahun.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Urusan Penyelenggara Haji dan Umroh, H. Asep Lukman Hakim SAg. Menurutnya, untuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pendaftar calon jamaah haji diantaranya, photo copy KTP 13 lembar, photo copy Kartu Keluarga 13 lembar. “Pilih salah satu antara Akta Kelahiran, Ijazah atau Surat Nikah, mana yang punya. Kalau lebih baik ketiga-tiganya dilampirkan, diphoto copy 3 lembar serta Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan ditandatangani di atas materai Rp 6 ribu distempel dan diketahui camat setempat. Untuk Kabupaten Ciamis harus dilampiri surat pernya­taan bahwa pendaftar calon jamaah haji bukan anggota jamaah ahma­diyah, ”sebutnya.

Pendaftar, kata H Asep, langsung datang ke BPS BPIH untuk menyetor/menabung uang, yang kemudian akan diproses dan divalidasi. Setelah keluar validasi, langsung datang ke kantor Kemenag Ciamis untuk diproses dikeluarkannya kursi pemberangkatan. “Apabila ada jamaah yang quotanya dinyatakan berhak untuk melunasi di tahun yang bersangkutan, contoh untuk pemberangkatan di tahun 2018 sampai batas akhir yang ditetapkan tidak sanggup melunasi, itu dianggap waiting list di tahun berikutnya. Dan apabila sudah melunasi tunggakan, yang bersangkutan ada kendala tidak jadi berangkat otomatis waiting list tahun berikutnya, ”bebernya.

H Asep menambahkan, apbila tidak jadi berangkatnya karena suatu hal sampai pembatalan (meninggal dunia), untuk 2018 ada wacana apabila seseorang meninggal dunia, pendaftar jamaah haji di tahun yang bersangkutan, apa itu sudah melunasi atau belum sampai batas pemberangkatan bisa diganti oleh ahli warisnya, yaitu anak yang dibuktikan dengan akta kelahiran.

 

______________________________
Team Redaksi www.lawupost.com
Reporter/Editor : Mamay
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost