Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Kepala Desa Nagori Mayang Diduga Telah Mengkangkangi Permendagri No.83 Tahun 2015. | Lawu Post

Kepala Desa Nagori Mayang Diduga Telah Mengkangkangi Permendagri No.83 Tahun 2015.

Kamis, 02 Februari 20170 comments

Simalungun (LawuPost) Kepala desa nagori mayang, Ahmadi diduga telah membuat kebijakan yang semena-mena dengan cara memberhentikan serta mengeluarkan salah satu perangkat desa nagori mayang tanpa adanya teguran secara lisan maupun tulisan sebelumnya.

Leny kusnani (37) merupakan salah satu kepala urusan (kaur) pembangunan yang bekerja sejak tahun 2006 hingga awal 2017 diberhentikan secara tiba-tiba oleh Ahmadi tanpa adanya peringatan. Leny pun menyesalkan kebijakan kepala desa nagori mayang terhadap dirinya.

" Gak tau apa salahku, tiba-tiba namaku diumumkan didepan perangkat desa yang lain bahwa aku sudah diberhentikan dan dikeluarkan dari jabatanku ". Ucap leny kepada wartawan lawupost saat dihubungi melalui telefon selular (02/17) pada pukul 15.30 Wib. Ia pun berharap agar kepala desa memberitahukan kepadanya alasan penggantiannya.

Ironisnya, Ahmadi selaku kepala desa nagori mayang terkesan tidak bersedia memberikan tanggapannya terkait hal ini kepada awak media lawupost. Terbukti, saat dihubungi beberapa kali melalui telefon selular untuk diminta tanggapanya, Ahmadi tidak menjawab walaupun telefon selularnya aktif. Begitu juga dengan pesan singkat yang dilayangkan tidak ada jawaban.

Sementara itu, Camat bosar maligas, Amon charles Sitorus ketika dihubungi melalui telefon selular, berharap agar awak media bersikap adil dalam melakukan tugasnya, " jangan cuma korban aja yang dimintai keterangannya, kades nya juga harus ditanyai." Ucap nya. Tetapi ketika disinggung bahwa kepala desa nagori mayang sulit ditemui ataupun dihubungi, Amon berjanji akan menegur kepala desa nagori mayang, " biarlah nanti kutelefon kepala desanya ".

Ditempat terpisah, Edo Tambunan selaku pengamat kebijakan kepala desa nagori mayang berpendapat bahwa kebijakan yang dibuat oleh kepala desa diduga telah menyalahi aturan yang ada didalam Permendgari No. 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. " Seharusnya Ahmadi berpikir bijaksana sebelum membuat keputusan seperti ini ". Ucap edo saat ditemui disalah satu warung kopi yang ada dinagori mayang . (Lian Doloksaribu/Iwan franki Aruan)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost