Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Pemkab Ciamis Maksimalkan Penyerapan Dana Pajak Rokok | Lawu Post

Pemkab Ciamis Maksimalkan Penyerapan Dana Pajak Rokok

Sabtu, 01 Oktober 20160 comments

Ciamis (LawuPost) - Sesuai undang-undang no. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, mulai 1 Januari 2014 daerah provinsi dapat memungut jenis pajak baru yakni pajak rokok. Ada beberapa hal yang melatarbelakangi adanya kebijakan pajak rokok tersebut yaitu, perlunya penerapan pajak yang lebih adil kepada seluruh daerah agar seluruh daerah mempunyai sumber dana yang memadai untuk mengendalikan dan mengatasi dampak negatif rokok. Karena sebelumnya daerah yang mendapatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (yang sebagian dananya dapat digunakan untuk mengendalikan/mengatasi dampak negatif rokok) hanya daerah penghasil rokok dan penghasil tembakau.

Perlunya peningkatan local taxing power guna meningkatkan kemampuan daerah dalam menyediakan pelayanan publik khususnya pelayanan kesehatan. Perlunya penerapan piggyback taxes, atau tambahan atas objek pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat terhadap konsumsi barang yang perlu dikendalikan sesuai dengan best practice yg berlaku di negara lain, dan perlunya pengendalian dampak negatif rokok karena terkait dengan meningkatnya tingkat prevalensi perokok di Indonesia (jumlah penduduk perokok terhadap jumlah penduduk nasional). Meningkatnya dampak negatif konsumsi rokok bagi masyarakat dan masih rendahnya komponen pajak dalam harga rokok di Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain khususnya negara ASEAN.

Objek pajak rokok adalah konsumsi rokok meliputi rokok sigaret, cerutu, dan rokok daun, kecuali rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Subjek pajak rokok adalah konsumen rokok, dan wajib pajaknya adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai. Tarif pajak rokok sebesar 10% dari cukai rokok, dan dasar pengenaannya cukai yang ditetapkan pemerintah terhadap rokok.

Pajak rokok dipungut Kantor Pelayanan Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Hasil pemungutan (penerimaan) pajak rokok ditampung sementara dalam rekening kas negara, untuk selanjutnya disetor ke rekening kas umum daerah provinsi sesuai proporsi jumlah penduduk masing-masing provinsi. Penyetoran ke provinsi dilaksanakan secara triwulanan, yakni pada bulan pertama triwulan berikutnya. Khusus untuk penyetoran triwulan IV hanya mencakup penerimaan pajak rokok bulan Oktober dan Desember, sedangkan penerimaan bulan Desember akan disetor ke provinsi setelah ditetapkannya hasil audit laporan arus kas pemerintah oleh BPK.

Ketentuan mengenai pemungutan dan penyetoran pajak rokok telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok. Hal tersebut dikemukakan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Ciamis, Drs. H. Asep Sudarman, M.Pd yang didampingi Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Dana Perimbangan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bambang Hermansyah, S.Sos, Msi ketika diklarifikasi tim Lawu News di kantornya, Senin (26/9).

Seperti halnya dengan pajak provinsi lainnya, kata H. Asep, penerimaan pajak rokok juga harus dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, yakni 30 persen untuk provinsi dan 70 persen untuk kabupaten/kota. Penerimaan pajak rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota minimal 50 persen digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. “Kegiatan yang terkait pelayanan kesehatan masyarakat antara lain pembangunan/pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan, penyediaan sarana umum yang memadai bagi perokok (smoking area), kegiatan memasyarakatkan bahaya merokok, dan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya merokok. Sementara kegiatan yang terkait penegakan hukum sesuai dengan kewenangan Pemda yang dapat dikerjasamakan dengan pihak/instansi lain, antara lain, pemberantasan peredaran rokok illegal, dan penegakan aturan mengenai larangan merokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Sesuai ketentuan undang-undang no. 28 tahun 2009, pajak rokok dapat dipungut setelah daerah menerbitkan Perda mengenai Pajak Rokok. Kebijakan pajak rokok selain bertujuan untuk meningkatkan PAD, juga bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok, mengendalikan peredaran rokok ilegal, serta melindungi masyarakat atas bahaya merokok. “Penerapan pajak rokok sebesar 10 persen dari cukai rokok dimaksudkan juga untuk memberikan peran yang optimal bagi pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan kesehatan masyarakat. Pemda diberikan tugas dan tanggungjawab untuk turut serta dalam menjaga kesehatan masyarakat dari bahaya rokok dan melakukan pengawasan terhadap rokok di daerah masing-masing termasuk peredaran rokok ilegal,” tegas H. Asep.

Maksimalkan penyerapan dana pajak rokok
Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dan Dana Perimbangan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bambang Hermansyah, S.Sos, Msi menambahkan bahwa penyerapan dana bagi hasil bersumber dari pajak rokok untuk Kabupaten Ciamis berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat no 115 tahun 2015 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016, bahwa Kabupaten Ciamis mendapat dana bagi hasil pajak daerah khususnya dari dana bagi hasil pajak rokok sebesar Rp 45.155.657.695,00 yang ditindaklanjuti dengan ketetapan Keputusan Bupati no. 973/Kpts.122-Huk/2016 tentang penetapan satuan kerja perangkat daerah sebagai pengelola dan pengguna alokasi dana bagi hasil pajak rokok di Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2015.

Berdasarkan ketetapan Keputusan Bupati tersebut, kata Bambang, maka ditunjuklah tiga SKPD yang menyerap dana bagi hasil dari pajak rokok tersebut. Ketiga SKPD tersebut yakni, Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, Rp. 9,7 miliar, RSUD Kabupaten Ciamis 13 miliar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis Rp. 300 juta. Pemkab Ciamis dalam menyalurkan dana bagi hasil pajak rokok berpatokan kepada penjelasan pasal 31 undang-undang no. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, pelayanan kesehatan masyarakat antara lain pembangunan/pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan. Penyediaan sarana umum yang memadai bagi perokok (smoking area), kegiatan memasyarakatkan bahaya merokok dan iklan layanan masyarakat. “Mengenai bahaya merokok, kemudian untuk penegakan hukum sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah yang dapat dikerjasamakan dengan pihak/instansi lain dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal dan penegakan aturan mengenai larangan merokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Bambang.

Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis
Salah satu SKPD penerima dana bagi hasil pajak rokok yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis melalui Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, drg. H. Engkan Iskandar, MM didampingi Kasubag Program Dinkes Casuli, SKM., MKM kepada tim Lawu News membenarkan bahwa pihaknya mendapatkan dana sebesar Rp 9,7 miliar. Menurutnya, dana sebesar tersebut dialokasikan untuk tiga belas item kegiatan diantaranya, peningkatan Puskesmas Non Rawat Inap menjadi Puskesmas Rawat Inap sebesar Rp. 2.538.665,200, rehabilitasi Puskesmas Rawat Inap sebesar Rp. 1.123.329.000.

Rehabilitasi sedang/berat Puskesmas pembantu sebesar Rp. 1.433.350.800, rehabilitasi Poskesdes sebesar Rp. 347.057.600, rehabilitasi rumah dinas dokter sebesar Rp. 204.764.400, pembangunan Poskesdes sebesar Rp. 171.164.400, pembangunan Pustu sebesar Rp. 227.164.400, pengadaan Ambulance Transportasi sebesar Rp. 833.027.600, peningkatan sarana dan prasarana Puskesmas sebesar Rp. 323.082.600.

Pengadaan alat kesehatan Puskesmas sebesar Rp. 1.923.335.800, pengadaan mebeulair Puskesmas meja kerja sebesar Rp. 374.914.400 dan kursi kerja Rp. 94.414.400, Review study kelayakan sebesar Rp. 58.764.400 dan pengadaan tanah Puskesmas sebesar Rp. 46.965.000. (mamay)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost