Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Inspektorat Kabupaten Bandung Barat Bakal Segera Melakukan Pemanggilan Terhadap Kepala Disnakertrans KBB | Lawu Post

Inspektorat Kabupaten Bandung Barat Bakal Segera Melakukan Pemanggilan Terhadap Kepala Disnakertrans KBB

Kamis, 08 Desember 20220 comments

 

Bandung Barat (LawuPost.Com) - Inspektorat Kabupaten Bandung Barat bakal segera melakukan pemanggilan terhadap Kepala Disnakertrans KBB yakni Panji Hermawan. Hal tersebut menyusul adanya dua rekomendasi kenaikan UMK Bandung Barat tahun 2023 yang membuat polemik di tengah kalangan masyarakat.

Kepala Inspektorat KBB, Yadi Azhar mengatakan, pihaknya bakal segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan terkait hal tersebut. "Kita akan melakukan klarifikasi kepada Disnakertrans KBB terkait surat rekomendasi UMK 2023 yang ganda," katanya, Kamis (8/12/2022).

Ia menambahkan, pemanggilan yang dilakukan tersebut bakal dilakukan kepada seluruh jajaran Disnakertrans KBB terkait surat rekomendasi ini. "Besok atau lusa saya mencoba memanggil jajaran Disnakertrans KBB berkaitan dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bupati Bandung Barat dan Disnaker," jelasnya.

Yadi menyebut, pemanggilan tersebut sebagai upaya pendalaman terkait adanya dua surat rekomendasi UMK 2023 Bandung Barat yang dikeluarkan. "Kita akan melakukan pendalaman terkait keluarnya surat rekomendasi yang dikeluarkan kebenarannya seperti apa. Terus kenapa dua rekomendasi bisa muncul," jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya bakal mengacu pada PP 94 Tentang disiplin pegawai. Pasalnya, ketika ini terbukti yang bersangkutan telah melebihi kewenangan. "Tapi nanti kita lihat dulu dan kita dalami seperti apa persoalan bisa munculnya dua rekomendasi kenaikan UMK tersebut," katanya. Ia menegaskan, dalam menangani persoalan ini pihaknya bakal menurunkan Irbansus.

"Nanti kita lihat dari pendalamannya seperti apa. Kalau terbukti penyalahgunaan wewenang nanti kita sandingkan dengan PP disiplin pegawai terkait sanksi apa berat atau ringan," tuturnya.

Pemkab Bandung Barat gelontorkan 6.2 Milyar untuk mendukung pertumbuhan pembangunan desa melalui bantuan keuangan desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  Kabupaten Bandung Barat Wandiana SH., MM.mengatakan bantuan keuangan bagi desa itu adalah dalam rangka mendukung tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam mempercepat akselerasi pembangunan perdesaan dalam rangka menyeimbangkan  pertumbuhan perekonomian melalui pembangunan dan peningkatan infrastruktur perdesaan serta pemberdayaan masyarakat desa. Kabupaten bandung barat di tahun 2022 ini juga memberikan tambahan bantuan keuangan khusus kepada desa. Jelasnya.    

 Selanjutnya Wandiana mengatakan, bahwa   bantuan keuangan yang disalurkan pada tahun 2022 tidak termasuk dalam dana desa maupun alokasi dana desa alias terpisahkan,  jenis kegiatannya sesuai dengan berbagai pembangunan sarana prasarana desa dan peningkatan pembangunan ekonomi yang berada di tingkat desa. Bantuan keuangan khusus ini dilaksanakan melalui kegiatan berbasis padat karya tunai yang  anggarannya disalurkan melalui rekening pemerintah desa sesuai dengan kewenangan desa,  dan tentu saja melalui pengajuan dari desa.  Setia desa yang mendapatkan bantuan keuangan tersebut, nantinya harus mempertanggungjawabkan atas penggunaan anggarannya. 

Wandiana juga menuturkan,  bahwa dinas pemberdayaan masyarakat dan desa kabupaten bandung barat sudah melaksanakan sosialisasi dan sekarang sedang dalam proses pencairan sesuai petunjuk teknis dengan segala persyaratan yang cukup terinci,  kata Wandiana.   mudah mudahan dengan adanya bantuan keuangan kepada pemerintahan desa ini dapat meningkatkan pembangunan infrastruktur sarana prasarana dan menumbuhkan perekonomian masyarakat desa,  tutur wandiana kepada wartawan. ***

 

Dudi Iskandar

Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost