Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Sosial Tunai Rp 300.000 Bagi 18.269 KK | Lawu Post

Pemkot Cimahi Salurkan Bantuan Sosial Tunai Rp 300.000 Bagi 18.269 KK

Selasa, 25 Januari 20220 comments

CIMAHI (LawuPost.Com) Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DINSOSP2KBP3A) menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi 18.269 keluarga terdampak PPKM tahun 2021. Pemberian bantuan yang bersumber dari APBD Kota Cimahi Tahun 2021.

Plt. Wali Kota Cimahi Letkol. Purn. Ngatiyana mengatakan, BST disediakan Pemkot Cimahi bagi warga terdampak pandemi yang belum pernah menerima bantuan dari pemerintah.

“Pemerintah Kota Cimahi memberikan bantuan sosial tunai kepada masyarakat kurang mampu yang terdampak PPKM yang sama sekali belum pernah menerima bantuan baik dari pusat maupun dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Berdasarkan data, bantuan disalurkan untuk 18.269 KPM. “Bantuan yang didapat berupa uang tunai sebesar Rp. 300.00,- per KPM,” terang Ngatiyana. 

Lebih lanjut, Ngatiyana menyampaikan bahwa pemberian bantuan tersebut sebagai wujud nyata kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat kurang mampu dan kelompok masyarakat rentan lainnya yang terdampak PPKM dan belum mendapatkan bantuan apapun selama pandemi Covid-19. Mereka terdiri dari keluarga miskin/kurang mampu yang terdaftar di DTKS dan non DTKS,  keluarga pelaku UMKM,  keluarga pelaku seni,  juru parkir dan sopir angkot,  penyandang disabilitas, serta korban PHK.

“Semoga bantuan ini bisa membantu meringankan beban masyarakat di masa pandemic Covid-19. Diharapkan masyarakat tetap disiplin prokes untuk mencegah penyebaran virus tersebut,” tuturnya.**Humas


Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost