Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Puskes TNI Terima Donasi Material Kesehatan Covid-19 | Lawu Post

Puskes TNI Terima Donasi Material Kesehatan Covid-19

Rabu, 24 Februari 20210 comments

Puspen TNI (LawuPost.Com) Pusat Kesehatan Tentara Nasional Indonesia (Puskes TNI) menerima donasi berupa material kesehatan yang akan digunakan dan didistribusikan ke fasilitas kesehatan di lingkungan TNI untuk kepentingan penanggulangan Covid-19.

Penandatangan berita acara penyerahan material kesehatan dilakukan oleh Direktur PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Indra Gunawan selaku Pihak Pertama dan Waka Puskes TNI Marsma TNI dr. Didik Kestito, Sp.BU., MM.Rs selaku Pihak Kedua, bertempat di Puskes TNI Gedung Adi Sutjipto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (24/2/2021).

Donasi barang dari PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (PT Protelindo) berupa material kesehatan, penyerahan sesuai dengan ketentuan di dalam Permenhan Nomor 2 Tahun 2020 tentang pengelolaan hibah di lingkungan Kemenhan RI dan TNI.

Adapun jenis material kesehatan terdiri dari APD (2.000 Pcs), Masker (20.000 Pcs), Face Shield stiker Protelindo (2.500 Pcs) dan Hand Sanitizer @ 4 liter sebanyak 50 jerigen.

Dalam kesempatan tersebut, Waka Puskes TNI Marsma TNI dr. Didik Kestito, Sp.BU., MM.Rs mewakili Kapuskes TNI Mayjen TNI Dr. dr. Tugas Ratmono, Sp.S., MARS, M.H. menyampaikan bahwa bantuan donasi dari PT Profesional Telekomunikasi Indonesia sangat bermanfaat untuk Pusat Kesehatan TNI dalam rangka memerangi Covid-19.

“Saya atas nama Puskes TNI mewakili Kapuskes TNI mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak-bapak dari PT Protelindo atas bantuan yang telah diberikan,” kata Waka Puskes TNI.


Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (KH) Dr. Drs. Edys Riyanto, M.Si.

Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost