Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Danyonmarhanlan V Instruksikan Prajuritnya Berantas Nyamuk Demam Berdarah | Lawu Post

Danyonmarhanlan V Instruksikan Prajuritnya Berantas Nyamuk Demam Berdarah

Selasa, 30 Juni 20200 comments

Surabaya (LawuPost.Com) Dalam rangka mencegah penyakit Demam Berdarah (DBD) Kamandan Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan V (Danyonmarhalan V) letkol Mar Andi Ichsan S.H.,M.M., Selasa (30/6/2020)mendatangkang alat pengasapan (Foging) dari Dinas Kesehatan Lantamal V (Diskes Lantamal V) untuk melaksanakan pengasapan di area Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan V dan mess yang beralamatkan di Jl. Stasiun Benteng 01 Ujung Perak Surabaya dengan tujuan untuk mencegah dan memberantas nyamuk Aedes Aegypti yang menjadi penyebab virus Demam Berdarah.

Danyonmarhalan V SBY Letkol Mar Andi Ichsan S.H.,M.M. yang sekaligus mengawal pelaksanaan foging menyampaikan bahwa kegiatan foging ini merupakan langkah awal dalam pencegahan penularan penyakit Demam Berdarah dengan cara membasmi nyamuk Aedes Aegypti dewasa melalui metode pengasapan.

Selain metode Foging dapat juga dilakukan dengan cara lain yaitu dengan menggunakan teknik 3M (Menguras, Mengubur dan Menutup). Metode ini digunakan untuk memutus mata rantai penyakit yang di tularkan melalui virus Dengue dengan harapan dapat menurunkan angka kejadian infeksi di masyarakat Sekitar

Pada akhir penyampaiannya Danyonmarhalan V SBY menyampaikan  kepada prajurit untuk senantiasa menjaga kebersihan baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, kamar mandi serta tempat-tempat yang digunakan sarang nyamuk  Aedes Aegypti sehingga kita terhindar dari penyakit Demam Berdarah. ***

Berita Foto :






Team Redaksi www.lawupost.com
Ucu / Dewi / Wahyudi
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost