Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Tim Elang Intel Korem 062/Tn Bogkar Sindikat Penjual Obat Keras Ilegal Di Wilayah KBB | Lawu Post

Tim Elang Intel Korem 062/Tn Bogkar Sindikat Penjual Obat Keras Ilegal Di Wilayah KBB

Rabu, 26 September 20180 comments

Kab Bandung Barat (LawuPost.Com) Personel gabungan dari Tim Elang Intel Korem 062/Tn, Denintel Kodam III/Slw, Unitintel Kodim 0609/Kabupaten Bandung dibantu Babinsa dan Babinkamtibmas menggerebek toko penjual obat keras tanpa resep dokter (ilegal) di Pasar Curug Agung, Desa/Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu (26/9/2018) malam.

Barang bukti yang diamankan : 1 unit motor saksi jenis Suzuki Satria FU Nopol D 4174 UBQ , 3 Buah Telepon genggam/HP ,  Obat obat keras tanpa resep dokter yang sudah dihitung sementara berjumlah 38.688 butir dengan rincian : - INF : 3.000 butir,- NEO :
6.536 butir, DBL L : 13.862 butir, DMP : 3.000 butir, DMP NOVA 490 butir, XIMER : 6.000 butir, Tramadol Kapsul : 2.500 butir, Tramadol Tablet : 2.600 butir, HOLY 700 butir dan mengamankan 8 orang.

Dantim Elang Korem 062/Tn Kapten Inf Arif As'ari kepada awak wartawan di markas Koramil 0923 Padalarang, Rabu (26/9/2018) mengatakan kegiatan ini dilaksanakan atas dasar pengaduan dari masyarakat.

“Kami mengamankan 8 orang diantaranya 1 Pemilik, 3 penjual, 2 pembeli dan 2 saksi
yang berada ditempat. Kami juga mengamankan barangbukti 1 unit SPM Jenis Suzuki Satria FU, 4 HP dan obat keras tanpa resep dokter 38.688 butir dan  sasaran dari penjualan adalah kalangan remaja,” terangnya.

Sementara itu, Danramil 0923/Padalarang Mayor Chb Daya Bakir mengucapkan  terimakasih atas kinerja tim elang "Timintelrem 062, Deninteldam III/Slw dan
Unitinteldim 0609/Kab.Bandung"

Danramil juga mengatakan bahwa penjual ini merupakan penjual nakal, kita sdh berusaha bekerjasama dengan instansi terkait dan sudah dihimbau agar mengurus ijin. Suatu keberhasilan bisa mengungkap peredaran obat ilegal tersebut karena apabila dibiarkan bisa mengakibatkan Anak sekolah bisa hancur.

Ditempat yang sama Kapolsek Padalarang Kompol Djoko mengatakan Kebetulan saya baru ditugaskan baru 7 hari. Ini adalah hasil Bentuk sinergitas kami, kita akan meningkakan lagi.

“Ini semua akan kita serahkan kepada satnakoba Polres Cimahi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi kefarmasian, kosmetik dan obat-obatan Dinkes KBB Bpk. Rendra Gustiawan menambahkan, Ini adalah bentuk sinergitas kami dalam mengawasi peredaran obat keras dimasyarakat.

Obat obat ini berlabel merah artinya obat keras yang harus dibeli dengan memakai resep dari dokter dan harus dijual ditoko obat atau apotek berijin.

Obat - obat tersebut dapat menyebabkan resistensi dan halusinasi Menyebabkan kerusakan sel -sel otak dan ketergantungan/kecanduan.

“Apalagi obat jenis Ximer tergolong narkoba, Toko tersebut  sudah kami datangi agar mengurus ijin tetapi tidak kunjung datang kepada kami. Menurut aturan toko tersebut harus ada ijin dan harus ada tenaga kefarmasian dan harus dijual dgn resep dokter,” tegasnya. (***)

 



 _______________________________
Team Redaksi www.lawupost.com
Reporter/Editor : Yudi
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost