Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Lanjutan Sidang Gugatan IMO-Indonesia Kepada Dewan Pers, Kuasa Hukum Dewan Pers Tidak Siap Secara Administrasi | Lawu Post

Lanjutan Sidang Gugatan IMO-Indonesia Kepada Dewan Pers, Kuasa Hukum Dewan Pers Tidak Siap Secara Administrasi

Kamis, 20 September 20180 comments

Jakarta (LawuPost.Com)  Sidang gugatan IMO-Indonesia terhadap Dewan Pers yang kali ketiga digelar di Pengadilan Jakarta Pusat, kamis, (20/9). Sidang yang dimulai pukul 10.30.WIB ini  dihadiri oleh kuasa hukum dari tergugat.

Sekjen IMO-Indonesia, M. Nasir Bin Umar menuturkan, sebagaimana diketahui Dewan Pers sudah dua kali mangkir dalam persidangan. Sehingga begitu banyak menimbulkan pertanyaan dikalangan pengurus dan anggota IMO-Indonesia serta Masyarakat Pers.

Lebih lanjut, Nasir menyampaikan, sidang ketiga tersebut digelar tidak terlalu lama dikarenakan dari pihak tergugat sepertinya belum terlalu siap secara admistrasi, sebagaimana disampaikan Majelis Hakim. Dengan demikian Hakim Ketua kembali menjadwalkan persidangan pekan depan pada kamis, 27 September 2018 pada pukul dan ruang yang sama.

Sekretaris Jenderal IMO-Indonesia kembali menegaskan bahwa IMO-Indonesia adalah organisasi yang memiliki legalitas yang sah, dan sudah mendapat pengakuan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Kuasa Hukun IMO-Indonesia, Tjandra Setiadji. SH.,MH mengatakan,“Meskipun Dewan Pers hadir di sidang ketiga yang diwakili oleh tiga kuasa hukum. Namun, sungguh sayang ketiga kuasa hukum tersebut tidak dilengkapi administrasi dengan baik sebagai kuasa khusus dari Dewan Pers artinya apakah tergugat tidak paham beracara”.

Senada dengan Tjandra, H. Dudung Badrun. SH.,MH yang juga kuasa hukum IMO-Indonesia menuturkan, seharusnya tergugat telah mempersiapkan hal-hal yang bersifat administratif sebagai kuasa hukum dalam beracara, karena persidangan ini bukan yang pertama tapi kali yang ketiga.

Seluruh DPW IMO-Indonesia menginginkan penjelasan serta tanggung jawab dari Dewan Pers terkait surat No : 371/DP/K/VII/2018 tertanggal 26 Juli 2018 yang ditembuskan kepada 11 Institusi antara lain ; Menteri Sekretaris Negara, Menkopolhukam, Menkominfo, Mendagri, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur Lemhanas, Para Pimpinan BUMN/BUMD, Para Karo Humas Protokoler Pemprov, Pemkab dan Pemkot Se-Indonesia serta Para Pimpinan Perusahaan.

Hal tersebut  jelas sangat merugikan IMO-Indonesia yang keberadaannya mulai eksis, adapun DPW IMO-Indonesia sudah tercatat dalam database Kesbangpol, sebagai organisasi yang sudah memiliki kepengurusan, kesekretariatan serta legalitas yang lengkap di DPW masing-masing.

Ikatan Media Online (IMO) Indonesia secara organisasi menyatakan tidak mengambil  bagian dalam pergerakan yang ditujukan dan dipertentangkan kepada Dewan Pers pada hari Rabu tanggal 4 Juli 2018 yang lalu dikarenakan ; IMO-Indonesia adalah Organisasi Baru. IMO-Indonesia sedang fokus konsolidasi dan pengembangan organisasi, IMO-Indonesia ingin menjadi organisasi yang taat aturan serta IMO-Indonesia tidak ingin memperkeruh situasi.

“Untuk itu kami DPW juga telah menyurati DPP IMO-Indonesia pada tanggal 2 Agustus 2018 prihal dukungan atas pemulihan nama Baik IMO-Indonesia pasca terbitnya surat Dewan Pers tersebut dimaksud” Ujar Arthur Ketua DPW IMO Jabar yang diamini oleh seluruh ketua IMO kepada Awak Media. ***

 
 ________________________________
Team Redaksi www.lawupost.com
Reporter/Editor : Yudi
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost