Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Bakamla Segera Dampingi Proses Hukum Nelayan Aceh di Malaysia | Lawu Post

Bakamla Segera Dampingi Proses Hukum Nelayan Aceh di Malaysia

Jumat, 28 September 20180 comments

Aceh, Humas Bakamla RI (LawuPost.Com) Dalam waktu dekat ini, sekira bulan Oktober 2018, Bakamla akan segera melakukan pendampingan bagi nelayan Aceh yang sedang menjalani proses hukum di Malaysia. Pendampingan ini dilakukan setelah koordinasi dan puldata terkait insiden yang berlangsung. Hal itu dikatakan Direktur Hukum Bakamla Brigjen TNI Eddy Rate Muis, S.H., M.H. pada saat kunjungan ke Pemprov Aceh dan Panglima Laot Aceh, Kamis (27/9/2018).

Selama dua hari Brigjen Eddy Rate Muis didampingi Kasi Advokasi Hukum Andi Apriyanto, S.H., M.H. dan Kepala SPKKL Bakamla Aceh Dony Nova R, S.Kom., M.Si(Han) serta didampingi pula oleh Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Basri, A.Pi., M.Si. melakukan kunjungan dan koordinasi ke Pemprov Aceh dan Panglima Laot Prov. Aceh, dengan maksud untuk menyelesaikan perkara terkait insiden penangkapan Nelayan Indonesia oleh APMM Malaysia beberapa waktu lalu. Berdasarkan keterangan Sekretaris Panglima Laot Prov. Aceh Miftahudin Cut Adek, S.E., M.Si., insiden penangkapan terhadap 5 nelayan Aceh itu terjadi pada tanggal 12 Juli 2018 di sekitar Pulau Batu Putih, saat para nelayan sedang berlindung dari badai. Ditambahkannya pula bahwa wilayah Pulau Batu Putih merupakan jalur pelayaran tradisional masyarakat jaman Kerajaan Aceh dan Penang.

Dalam pertemuan yang berlangsung kemarin (26/9) dengan Kepala Dinas Kelautan Provinsi Aceh Cut Yusminar, A.Pi., M.Si., Brigjen Eddy Rate Muis menyampaikan  bahwa Indonesia - Malaysia memiliki sebuah MoU Commond Guidlene yang merupakan petunjuk bagi para aparat penegak hukum kedua negara, dimana kesepakatan dalam MoU tersebut mengatakan, apabila menemukan nelayan-nelayan kedua pihak baik Indonesia ataupun Malaysia melakukan aktifitas di daerah grey area/wilayah yang belum di sepakati, maka tindakan yang dapat di lakukan adalah melakukan pengusiran.

Dikatakannya pula, bahwa setelah kegiatan koordinasi dan puldata terkait insiden ini, Bakamla dipimpin Direktur Hukum akan melakukan pendampingan ke Malaysia untuk menjamin hak-hak dan perlindungan nelayan-nelayan yang sedang menjalani proses hukum di Luar Negeri. Hal ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah untuk hadir melindungi warganya, dan sejalan pula dengan tupoksi yang diemban oleh Bakamla.

Untuk melengkapi kebutuhan data, tim juga melakukan kunjungan ke Pelabuhan Perikanan Lampulo dan bertanya langsung kepada nelayan-nelayan yang pernah mengalami kejadian serupa. Brigjen Eddy juga berjanji akan menyampaikan temuan permasalahan ini pada pertemuan Common Guidelines dengan pihak Malaysia di Bandung pada 17 – 18 Oktober mendatang.

Autentikasi: Kasubbag Humas Bakamla RI, Mayor Mardiono

________________________________
Team Redaksi www.lawupost.com
Reporter/Editor : Erwin M
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost