Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Lima Pati TNI Terima Bintang Dharma | Lawu Post

Lima Pati TNI Terima Bintang Dharma

Selasa, 24 Juli 20180 comments

Puspen TNI (LawuPost.Com) Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. menyematkan Bintang Dharma  kepada lima Perwira Tinggi (Pati) TNI, terdiri dari Kasal Laksamana TNI Siwi Sukma Aji, S.E., M.M., Kasau Marsekal TNI Yuyu Sutisna, S.E., M.M., Wakasad Letjen TNI Tatang Sulaiman, Kepala BNPP Marsdya TNI Muhammad Syaugi, S.Sos. dan Staf Khusus Panglima TNI Letjen TNI Dodik Widjanarko, S.H., bertempat di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (23/7/2018).

Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Dharma” tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 203038/TK/2018 tentang penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Dharma sebagai penghargaan atas Dharma Bhakti Anggota TNI yang telah menyumbangkan jasa dan bakti untuk bangsa dan negara melampaui panggilan kewajiban tugas militer dan juga kepada anggota bukan Angkatan Bersenjata sebagai penghargaan atas jasa-jasa luar biasa untuk kemajuan dan pembangunan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, Kasau Marsekal TNI Yuyu Sutisna, S.E., M.M. juga menerima  tanda kehormatan ”Swa Buana Paksa” berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23/TK/2018 tentang penganugrahan Bintang Swa Buana Paksa sebagai penghargaan yang diberikan kepada anggota TNI Angkatan Udara di bidang militer yang telah menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan dan jasa-jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Udara  tanpa merugikan tugas pokok.

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Sus Taibur Rahman


Admin : Yudi
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost