Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) KN Belut Laut Bakamla Tangkap Kapal Muat Kabel Optik Ilegal | Lawu Post

KN Belut Laut Bakamla Tangkap Kapal Muat Kabel Optik Ilegal

Minggu, 27 Mei 20180 comments

Bintan,Humas Bakamla (LawuPost.Com) KN Belut Laut 4806 Bakamla menangkap sebuah kapal bermuatan 5 ton kabel optik diduga hasil jarahan dari bawah laut, di perairan sebelah utara Tg. Berakit, Bintan, Sabtu (26/5/2018).

Kejadian bermula saat kapal patroli Bakamla 48 meter yang dikomandani AKBP Capt. Nyoto Saptono, S.H., M.Si(Han), M.Mar. ini sedang melakukan patroli rutin melihat aktivitas mencurigakan pada KM. Tapan Ocean. Saat dilakukan pemeriksaan, didapati beberapa  dokumen sudah tidak berlaku, antara lain Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dokumen crew list, data manifest, surat ukur, pas besar sementara, dan sertifikat keselamatan. Selain dokumen yang sudah kadaluarsa, dalam pemeriksaan itu juga ditemukan kabel optik kurang lebih 5 ton tanpa kelengkapan dokumen, alat potong kabel optik, kompresor, selang dan alat selam.

Berdasarkan keterangan yang tertera dalam SPB kadaluarsa tersebut, perjalanan terakhir kapal yaitu bertolak dari Tg. Ru (Jebus) Muntok tujuan Tg. Uban, tertanggal 5 Maret 2018. Saat diperiksa, nakhkoda atas nama Naim juga tidak berada diatas kapal.

Berdasarkan data sementara, didapati pula adanya dua orang penyelam yang diduga melakukan pengambilan kabel diwaktu menjelang siang hingga sore hari. Rencananya, kabel optik tersebut akan dibawa ke Bangka untuk dijual kembali.

Guna proses hukum lebih lanjut, maka Kapal KM. Tapan Ocean atau KM. Topan Ocean sebagaimana tertulis di dokumen, beserta seluruh barang bukti ditarik dan dikawal menuju Pangkalan Barelang Batam.

Autentikasi : Kasubbag Humas Bakamla, Mayor Marinir Mardiono
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost