Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Ketua Ranting C, E dan K Korcab V DJAT Diserahterimakan | Lawu Post

Ketua Ranting C, E dan K Korcab V DJAT Diserahterimakan

Senin, 16 April 20180 comments

Surabaya (LawuPost.Com) Ketua Ranting C, E dan K Cabang 1 Korcab V DJAT (Daerah Jalasenastri Armada Timur) diserahterimakan dari pejabat lama kepada pejabat baru di gedung Malahayati Korcab V DJAT Markas Komando Pangkalan Utama TNI AL jalan Laksda M. Nasir no. 56 Tanjung Perak Surabaya, Senin (16/4).

Acara sertijab tersebut dipimpin oleh Ketua Cabang 1 Korcab V DJAT Ny. Heri Winarno dan dihadiri oleh segenap pengurus Ranting C, E dan K Cabang 1 Korcab V DJAT.

Ketua Ranting C Cabang 1 Korcab V DJAT diserah terimakan dari Ny. Jusep Wildan kepada penggantinya Ny. Widiantoro, Ketua Ranting K Cabang 1 Korcab V DJAT diserah terimakan dari Ny. Khoirul Fuad kepada penggantinya Ny. Joko Tri Suhartono.

Pada kesempatan tersebut Ketua Cabang 1 Korcab V DJAT juga mengukuhkan Ketua Ranting E Cabang 1 Korcab V DJAT.

Dalam sambutannya Ketua Cabang 1 Korcab V DJAT mengajak seluruh hadirin untuk memuji syukur kehadirat Tuhan Yang maha Esa. “Marilah kita memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang maha Esa yang telah memberikan nikmat dan karunianya kepada kita sekalian sehingga pada pagi hari ini kita bisa menghadiri acara serah terima jabatan Ketua Ranting C, E dan K Cabang 1 Korcab V DJAT dalam keadaan sehat walafiat,” ujarnya.

Pergantian Ketua Ranting dilingkungan Jalasenastri berkaitan erat dengan pergantian pejabat di lingkungan TNI AL. Hal tersebut merupakan suatu yang wajar mengingat kedudukan seorang istri harus selalu mengikuti dan mendampingi suami dimanpun ditugaskan, pungkasnya.(Lantamal V/Red)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost