Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Satpol PP Banyumas Tertibkan Baner Tanpa Ijin | Lawu Post

Satpol PP Banyumas Tertibkan Baner Tanpa Ijin

Minggu, 18 Februari 20180 comments

PURWOKERTO  (LawuPost.Com) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas, mengintruksikan agar anggoatanya melakukan penertiban terhadap baner yang dipasang tidak sesuai ketentuan. Baner tanpa ijin itu, untuk ditertibkan dengan cara dibongkar paksa.

Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Imam pamungkas mengatakan, penertiban dilakukan terhadap baner yang dipasang, tidak sesuai ketentuan dan tanpa ijin.

“Selain tanpa ijin, baner juga dipasang pada tempat yang tidak diijinkan, seperti dipaku  di pohon pelindung, tiang listrik maupun tiang telepon,” katanya

Penertiban juga dilaksanakan oleh Satpol PP Ajibarang Rabu (14/2) yang dipimpin langsung oleh Kasi Trantibum Kecamatan Ajibarang.

Camat Ajibarang Eko Heru Surono mengatakan di wilayahnya sedikitnya ada 150 baner yang ditertibkan oleh Sal Pol PP Kecamatan Ajibarang. Heru mamastikan bahwa pihaknya terus akan melakukan penertiban terhadap baner baner yang dipasang tidak sesuai ketentuan.

“Kami menghimbau kepada pengusaha atau pihak yang sering memasang baner, agar mengurus ijin dan memasang baner pada tempat yang diijinkan,” katanya.

Dengan penertiban yang dilakukan, itu wilayahnya akan bersih dari baner illegal dan tentu akan membuat lingkungan tidak terlihat semrawut.(Parsito/Red)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost