Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) WNA Masih Enggan Melepas Kewarganegaraanya | Lawu Post

WNA Masih Enggan Melepas Kewarganegaraanya

Kamis, 11 Januari 20180 comments

Pangandaran (LawuPost.Com) - Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Kabupaten Pangandaran terus mengalami peningkatan. Bahkan ada beberapa warga negara asing yang telah menetap hingga puluhan tahun. Kendati demikian mereka enggan melepaskan kewarganegaraannya.

Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya, Sugiono mengatakan, sangat sedikit jumlah WNA yang memutuskan untuk menjadi WNI. “Memang itu hak mereka. Sebagai contoh WNA dari Amerika, kalau mereka berpindah kewarganegaraannya, maka tunjangan yang diberikan oleh negara kepada mereka akan dicabut, mungkin alasan itulah yang menjadi pertimbangan, “ ungkapnya belum lama ini.

Menurut Sugiono, hampir sebagian besar negara memberikan tunjangan untuk warganya yang tinggal di luar negeri. Namun demikian, kata dia, tidak ada kerugian bagi Indonesia meskipun banyak WNA yang menetap bertahun-tahun. Hanya kami harapkan mereka tertib mengikuti aturan, mengurus perizinan baik untuk Kitas (kartu izin tinggal terbatas) maupun Kitap (katu izin tinggal tetap), “ ungkapnya.

Jumlah WNA yang tinggal menetap dan menikah di Pangandaran sampai sat ini, menurut Sugiono, berjumlah 45 orang. “Terhitung dari Juni sampai September 2017 sebanyak 21 orang pemegang Kitas dan 24 orang pemegang Kitap, “ ujarnya. Menurutnya, tidak sulit untuk menjadi WNI. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan UU no. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan diantaranya, sudah tinggal lebih dari 10 tahun, sehat jasmani dan rohani, bisa berbahasa Indonesia dan mengakui Pancasila  dan UUD 1945 dan tidak pernah dijatuhi hukum penjara.

Selanjutnya, kata Sugiono, WNA mempunyai pekerjaan tetap, membayar uang kewarganegaraan kepada kas negara, mengajukan surat permohonan, surat dari kedutaan besar yang menyatakan tidak keberatan warganya menjadi WNI serta SKCK. “Proses peralihan kewarganegaraan biasanya memakan waktu tiga sampai tujuh bulan, “ ungkapnya.

Sain Simon (42), warga negara Amerika Latin mengaku sudah tinggal di Pangandaran selama 7 tahun. Ia pun sudah menikah dan memiliki seorang anak laki-laki. “Saya sudah betah tinggal di Pangandaran, mungkin akan disini terus sampai tua, tidak mau kembali lagi ke negara saya, “ ungkapnya.

Soal kewarganegaraan, Ia mengaku akan memikirkan kembali untuk menjadi WNI. “Ya mungkin nanti mau jadi WNI, tidak sulit, hanya saja sekarang dibuat repot karena kantor Imigrasi tidak ada di Pangandaran, perjalanannya jauh harus ke Tasikmalaya, “ ungkapnya.

Terancam di deportasi

Sementara itu berdasarkan informasi dari Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) yang bergerak melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap warga negara asing (WNA) yang tinggal di wilayah Kabupaten Pangandaran, ada salah satu warga asing yang terancam dideportasi. “Hasil dari pemeriksaan terhadap 10 orang asing, seorang diantaranya yakni Michel Peter warga Inggris yang tinggal di Pangandaran terancam bakal dideportasi, pasalnya dokumen izin tinggalnya sudah habis, “ hal tersebut diutarakan Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya, M. Tosen. Menurutnya, WNA tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

Kata Tosen, WNA asal Inggris tersebut bernama Michel Peter yang izin tinggalnya sudah habis sejak tanggal 3 Agustus 2017. Dengan kata lain sudah melebihi 100 hari..

Operasi gabungan (Opgab), kata Tosen, tim pengawas orang asing (Timpora) tersebut melibatkan berbagai unsur diantaranya kantor Imigrasi Pemkab Pangandaran, BNN, dan BIN. “Dengan dilakukannya operasi gabungan kami harapkan bisa menjaga kondusifitas dan keberadaan WNA terus terpantau selain itu operasi gabungan diharapkan adanya peningkatan kwalitas pengawasan keimigrasian di Kabupaten Pangandaran sebagai daerah pariwisata, “ kata Tosen. (mamay)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost