Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Sidang Lanjutan Kasus korupsi Pengadaaan Alat Monitoring Satelit | Lawu Post

Sidang Lanjutan Kasus korupsi Pengadaaan Alat Monitoring Satelit

Selasa, 07 November 20170 comments

Puspen TNI (LawuPost.Com) Sidang lanjutan korupsi kasus proyek pengadaaan alat monitoring satelit APBN-P tahun 2016 di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan agenda pemanggilan saksi-saksi di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (7/11/2017).

Hakim Ketua Brigjen TNI Deddy Suryanto, S.H., M.H. membuka sidang kasus lanjutan pada pukul 09.30 WIB dengan menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus proyek pengadaan alat monitoring satelit APBN-P tahun 2016 “Sidang saya nyatakan dibuka dan  terbuka untuk umum,” ujarnya.

Sidang diawali dengan pemanggilan terdakwa Laksma TNI Bambang Udoyo di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta.

Selanjutnya Brigjen TNI Deddy Suryanto memerintahkan Oditur yang pimpin oleh Brigjen TNI Dr. Abdul Rasyid, S.H., M.Hum  untuk menghadirkan 2 orang saksi yang merupakan karyawan PT. Merial Esa  yaitu saudara Danang Sriradityo Hutomo dan Slamet Tripono. Setelah masuk ke ruang sidang, selanjutnya saksi di sumpah sesuai dengan  agama masing-masing, kemudian keduanya diminta kesaksiannya secara bergantian di ruang sidang.

Sebelum sidang ditutup oleh Hakim Ketua, terdakwa menyatakan tidak keberatan atas semua keterangan yang diberikan oleh kedua saksi, kemudian Hakim menutup sidang pada pukul 14.30 dan sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa, 14 November 2017 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi selanjutnya.

Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Inf Bedali Harefa, S.H.
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost