Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) PLN Imbau Masyarakat Waspada Penipuan | Lawu Post

PLN Imbau Masyarakat Waspada Penipuan

Minggu, 12 November 20170 comments

Ciamis (LawuPost.Com) - Di kalangan masyarakat, hal-hal terkait listrik sering diidentikkan dengan PLN, baik itu mengenai instalasi listrik pelangan, tiang dengan jaringan kabel, alat penghemat listrik, dan lainnya. Bahkan, beberapa masyarakat menganggap petugas yang datang menangani listrik dianggap sebagai petugas PLN tanpa melihat atribut maupun surat tugas resmi. Kesalahpahaman inilah yang sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan dengan mengatasnamakan PLN.

Hal tersebut diungkapkan Manager PLN UPJ Ciamis, Dedeng Supriatna ketika disambangi tim Lawu News di ruangannya beberapa waktu lalu. Menurutnya, proses bisnis PLN adalah menyalurkan listrik dari jaringan listrik PLN ke KWH meter pelanggan. Dengan demikian, batas kewenangan PLN adalah sampai dengan KWH meter pelanggan, sedangkan instalasi yang berada setelah KWH meter adalah kewenangan pelangan. Oleh karena itu PLN tidak pernah menjual peralatan kelistrikan seperti box KWH meter, penghemat listrik dan barang lainnya kepada masyarakat.

Begitu juga mengenai penentuan subsidi listrik bagi pelanggan kurang mampu yang merupakan kewenangan pemerintah, dengan data penerima subsidi listrik diperoleh dari Tim Nasional Percepatan Ketenagalistrikan (TNP2K). “Oleh karena itu, masyarakat harus waspada apabila ada oknum yang berpura-pura melakukan survey dan menunjukkan surat tugas palsu, lalu menawarkan paket subsidi listrik kepada pelanggan dengan cara menginformasikan kepada pelangan bahwa mereka adalah warga yang terpilih untuk mendapatkan paket subsidi namun harus membayar sejumlah uang, “ ungkap Dedeng.

Harus diketahui pula, jelas Dedeng, berbagai modus operandi oknum penipuan tersebut seperti menawarkan jasa pasang baru, tambah daya, ubah tarif, penyambungan sementara, penggantian KWH meter secara ilegal. Menawarkan paket subsidi listrik, menjual peralatan seperti box kWh meter, kartu gantungan meter, alat penghemat listrik, disertai paksaan atau bahkan ancaman. Berpura-pura sebagai petugas PLN yang menagih rekening listrik yang tertunggak atau memeriksa instalasi listrik di rumah pelanggan. Menyebarkan surat atau pemberitahuan mengenai pemadaman listrik untuk kemudian memaksa pelanggan membayar sejumlah uang sebagai pembayaran genset.

“Sebagai langkah waspada dan antisipasi, masyarakat harus bisa mengenali petugas resmi PLN. Para petugas PLN yang mengunjungi rumah pelanggan, selalu dilengkapi dengan kartu pengenal resmi dan surat tugas. Khusus untuk kegiatan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL), pemeriksaan dilakukan oleh petugas resmi PLN dan disaksikan pelanggan atau ketua RT. Hasil pemeriksaannya pun dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani petugas dan pelanggan, “ jelas Dedeng.

Setiap transaksi keuangan, tutur Dedeng, antara pelanggan dengan PLN seperti pembayaran pasang baru, tambah daya, pembayaran tagihan listrik, pembelian token, maupun geser tiang, hanya bisa dilakukan di bank atau payment point online bank. “Petugas PLN dilarang melakukan transaksi keuangan baik menerima ataupun meminta di lokasi rumah pelanggan. Selain itu, tanda bukti pembayaran yang diterima pelanggan adalah struk resmi dari bank atau tempat pembayaran online bank, bukan kuitansi yang dijual bebas di pasaran, “ tuturnya.

Pemahaman tentang PLN dan ketenagalistrikan, kata Dedeng, sangat penting agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan dengan modus yang mengatasnamakan PLN. “Pemanfaatan layanan resmi PLN yaitu Contact Center 123 yang bisa diakses melalui telepon rumah 123, email pln123@pln.co.id, facebook PLN 123 PLN 124, dan twitter @pln_124 yang mempermudah pelanggan untuk bertransaksi maupun bertanya kepada PLN, “katanya.

Layanan tersebut, tandasnya, bisa diakses dimana saja dan kapan saja selama 7 x 24 jam. Selanjutnya apabila pelanggan melihat, mengetahui, atau mengalami tindak penipuan berkedok PLN, pelanggan dapat mengecek kebenarannya dengan menghubungi unit terkait dan Contac Center 123 serta langsung melapor ke polisi. (mamay)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost