Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Pengurus Jalasenastri Cabang 9 Korcab V DJAT Berikan Dana Bantuan Pendidikan Kepada Anak Yatim | Lawu Post

Pengurus Jalasenastri Cabang 9 Korcab V DJAT Berikan Dana Bantuan Pendidikan Kepada Anak Yatim

Rabu, 01 November 20170 comments

Malang (LawuPost.Com) Bertempat di kantor Jalasenastri Cabang 9 Korcab V Daerah Jalasenastri Armada Timur, Ketua Jalasenastri Lanal Malang Ny. Tyas Gendut Sugiono menyerahkan dana bantuan pendidikan anak yatim kepada putra-putri mantan anggota Lanal Malang yang sudah meninggal dunia, Rabu (1/11).

Pemberian bantuan dana pendidikan bagi anak yatim yang digelar di gedung serba guna ini dihadiri langsung Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Malang Lantamal V Kolonel Laut (E) Gendut Sugiono , S.H.

Menurut Ketua Cabang 9 Korcab V DJAT,  Pemberian dana bantuan pendidikan bagi anak yatim ini, merupakan program pengurus pusat Jalasenastri yang diimplementasikan pengurus Jalasenastri Cabang 9 Korcab V DJAT.

Pemberian ini juga  bertujuan untuk memberikan motivasi kepada putra-putri anggota untuk tetap semangat dalam menempuh pendidikan dan untuk membantu meringankan biaya kebutuhan sekolahnya.

Ketua Jalasenastri Lanal Malang didampingi jajaran pengurus  juga berkesempatan untuk berkomunikasi dengan orang tua maupun putra-putri yang hadir sebagai bentuk perhatian pimpinan kepada keluarga anggota  yang sudah meninggal diantaranya Achmad A Abidin dan Riska Aulyn (keduanya Putra dari  Alm. Serda Purn Suyit Abadi), Rena Puspita (Putri dari  Alm. Pns Purn Boimin) , Revo Chanavi dan Dian Refi Ayu (keduanya Putra Alm. Serka Purn Khanawi ) serta  Luh Sri Intan dan Made Mutiara SA (keduanya Putra Alm. Kopka  Purn Made Astawa).(Red)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost