Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Sestama Bapeten Audiensi Ke kantor Bakamla RI | Lawu Post

Sestama Bapeten Audiensi Ke kantor Bakamla RI

Minggu, 15 Oktober 20170 comments

Humas Bakamla RI (LawuPost.Com) Deputi Kebijakan dan Strategi Bakamla RI Irjen Pol Arifin, M.H. bersama Deputi Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla RI Irjen Pol Dr. Drs. Abdul Gofur, S.H., M.H. menerima kunjungan Sekretaris Utama Bapeten Drs. Hendriyanto Hadi Tjahyono, M.Sc. yang didampingi Kabag Humas dan Protokol Ir. Abdul Qohar TEP, M.T., di Ruang Serba Guna Kantor Pusat Bakamla RI, Jalan Dr. Sutomo No. 11, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2017).

Kunjungan dilaksanakan dalam rangka audiensi terkait Konferensi Informasi Pengawasan (Korinwas) yang akan diselenggarakan oleh Bapeten 25 Oktober mendatang. Korinwas bertema Pengembangan dan Penguatan Sistem Keamanan Nuklir Nasional Sebagai Upaya Proaktif Pelaksanaan Nawacita ini sedianya akan mengundang Kepala Bakamla RI, Dirjen Hubla, Dirjen Bea Cukai dan Danpas Gegana Mabes Polri selaku pembicara. Dalam pembukaan acara ini juga dijadwalkan akan menghadirkan Menkopolhukam Jenderal (Purn) Wiranto selaku Keynote Speech.

Dalam pertemuan tersebut, Sestama Bapeten mengatakan bahwa tujuan Korinwas itu nantinya  untuk menghasilkan kesepakatan bersama tentang kebijakan nuklir khusus lewat laut. Hal ini karena lebih banyak kegiatan illicit trackficking yang dilakukan lewat laut daripada udara, ujarnya. Untuk itu diharapkan Bakamla dapat memberikan presentasi tentang Peranan dan Dukungan Bakamla Terhadap Keamanan Nuklir di Laut.

Ditambahkan pula bahwa hingga kini peralatan Radiation Portal Monitor (RPM) yang digunakan untuk mendeteksi keberadaan bahan radioaktif baru ada enam, terpasang di pelabuhan-pelabuhan, yaitu Belawan, Batam, Tj. Priok, Tj. Perak, Bitung, dan Semarang. Keberadaan alat ini untuk menangkal barang mengandung radioaktif yang keluar atau masuk pelabuhan namun tidak tercatat di manifesnya atau yang belum memiliki ijin dari Bapeten.

Menanggapi hal tersebut, kedua pati bintang dua Bakamla RI menyatakan bahwa pada dasarnya Bakamla mendukung sepenuhnya, apalagi dengan telah adanya MoU antara Bakamla-Bapeten. Lebih lanjut Irjen Pol Arifin juga menyampaikan bahwa berdasarkan UU Nomor 32/2014 dan Perpres 178/2014, Bakamla belum memiliki kewenangan melakukan penyidikan, namun memiliki kewenangan untuk melakukan patroli keamanan dan keselamatan laut hingga ke Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Autentikasi : Kasubbag Humas Bakamla RI, Mayor Marinir Mardiono
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost