Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Prona 2017, BPN KBB Targetkan 13.500 Bidang Tanah "Terjadi lonjakan target bidang sebanyak tujuh kali lipat dari tahun 2016" | Lawu Post

Prona 2017, BPN KBB Targetkan 13.500 Bidang Tanah "Terjadi lonjakan target bidang sebanyak tujuh kali lipat dari tahun 2016"

Kamis, 02 Maret 20170 comments

KBB (LawuPost) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada Tahun 2017 ini mentargetkan sebanyak 13.500 bidang tanah pada Program Operasi Nasional Agraria (Prona).

Program tersebut akan dilaksanakan di 6 Desa yang tersebar di 5 Kecamatan, yakni Desa Bunijaya sebanyak 1000 bidang, Sirnajaya 3653 bidang, Cibeuntuk 2515 bidang, Cihampelas 4722 dan Sindangkerta 610 bidang.

Kepala BPN KBB Nurhadi Putra mengatakan dibutuhkan partisipasi dari semua lapisan untuk mensukseskan program nasional ini. Hal ini dikarenakan lonjakan target yang mencapai tujuh kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 2400 bidang.

"Dalam hal ini kita sangat membutuhkan bantuan dari semua lapisan, termasuk Pemerintah Daerah terkait tugas tambahan kerja aparatur desa yang menumpuk, dimana kita hanya menganggarkan honor untuk Kepala Desa dan satu staf desa saja. Jadi kita dorong Pemda supaya bisa menganggarkan honor bagi mereka yang tidak tercover" Terangnya.

Sementara ditanya masalah kesanggupan dari Pemda terkait bantuan honor aparatur desa yang tidak tercover tadi, Nurhadi menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan hal tersebut kepada pihak Pemda. Pihaknya tinggal menunggu kebijakan yang akan diambil oleh Pemda. Katanya.

Prona merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi adjudikasi, pendaftaran sampai penerbitan sertifikat tanah. Dilaksanakan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah.

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 tentang Program Operasi Nasional Agraria. Penyelanggara Prona bertugas memproses pensertifikatan tanah secara masal, sebagai perwujudan dari pada Catur Tertib di bidang pertanahan.

Biaya pengelolaan penyelenggaraan Prona dibebankan kepada APBN, namun tidak sepenuhnya bebas dari biaya. Ada biaya-biaya yang berkaitan dengan hak alas/ alat bukti perolehan/ penguasaan tanah, patok batas, materai dan BPHTB/ PPH yang merupakan tanggung jawab pemohon. (Cep/Di)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost