Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Penyegaran Pengurus (Koni Jabar Taat Azab Dan Profesional | Lawu Post

Penyegaran Pengurus (Koni Jabar Taat Azab Dan Profesional

Jumat, 03 Maret 20170 comments

Bandung (LawuPost) KONI prof Jawa Barat  sangat mengapresiasi terhadap aspirasi dan beberapa  pihak yang bernada positif maupun negative, termasuk kritik pedas dari beberapa pihak terkait dengan kebijakan penggantian kepengurusan antar waktu dalam tubuh Koni  Prov Jawa Barat.  Demikian disampaikan Tugiman (Kabid Hukum Koni Jabar) menanggapi pemberitaan di berbagai media pasca pergantian antar waktu beberapa pengurus Koni Prov Jabar beberapa waktu yang lalu.  Menurutnya dinamika organisasi yang sehat, saran. Kritik dan masukan yang disampaikan oleh siapapun, sepanjang untuk kebaikan dan kemajuan organisasi  adalah  suplemen  yang baik dan sehat yang harus direspon dan diapresiasi.  Namun  tenrtu semuanya   harus berangkat  dan kejujuran, etikat baik dan ketulusan tanpa pretensi negative,  sehingga tidak bisa kearah  prakmatisme  kepentingan yang justru akan merugikan kepentingan masyarakat Jawa Barat yang lebih besar, karena realitanya denganberbagai isu yang mendera selama ini justru membuat  Koni  Prov Jabar demakin dewasa dan profesional  bahkan  dengan berbagi deraan itu dapat  memacu diri untuk berprestasi dan berbuat yang lebih baik, yang antara lain sudah sama sama kita buktikan dan dalam mendukung dan mewujudkan program Pemprov Jabar dan harapan masyarakat pada Ponyang baru lalu.

Pergantian pengurus antar waktu yang dilakukan oleh Koni Jabar itu sah baik secara Mutatis maupun Mutadis dan tidak  cacat hukum tegas Tugiman, yang juga sebagai staf  pengajar difakultas Hukum Unpas itu.  Menurutnya  Koni Prov Jabar melakukan itu sesuai Azas, Kaidah dan Norma yang berlaku, tidak ada undang-undang  maupun peraturan keolahragaan yang dilanggar.  Lebih lanjut Tugiman menyampaikan bahwa  pergantian pengurus antar  waktu adalah hak prorogatif Ketua Umum Koni Jabar,  mengacu pada pasal 28 AD/ART KONI. Dalam Pasal 27 ditentukan bahwa kriteria pengurus Koni adalah: mampu bekerjasama  dengan Ketua Umum dan anggotanya pengurus lainnya,  mampu menjabarkan garis kebijakan  ketua umum dan memiliki kemampuan  managerial, pengabdian dan waktu yang cukup untuk mengelola organisasi.  Dengan  demikian maka jelas tidak ada malregulasi  dalam persoalan pergantian antar waktu pengurus Koni Jawa Barat. Karena hak melakukan pergantian antar waktu tersebut adalah hak prerogative ketua umum terpilih sesuai pasal 18. “Tandasnya”

Menanggapi adanya beberapa Perwira TNI yang duduk dalam kepengurusan. Menurut Tugiman, itu sah-sah saja, karena berbagai aturan memperbolehkan untuk itu.  Pihaknya justru baik mempertanyakan kenapa puluhan atlet  dari TNI yang telah menyumbang  berbagai medali baik untuk even internasional , nasional dan bahkan PO di Jabar beberapa waktu yang lalu  kok tidak ada yang mempersoalkan pungkasnya.

Ditanya tentang sikap Koni Prov Jabar, terkait dengan adanya beberapa pihak yang bereaksi terhadap putusan Koni Jabar, Tugiman mengharapkan agar kebersamaan  yang telah terjalin selama kepengurusan KONI Jabar sebelumnya serta berbagai pemikiran yang kontruktif demi perkembangan dan kemajuan olah raga di Jawa Barat  tetap diberikan , tanpa bertolak siapa yang mengawaki organisasi saat ini.  Koni Jawa Barat dalam hal ini tentu lebih bersifat Wait and see, karena berbicara masalah hukum tentu sudah ada regulasi dan mekanismenya. Pihaknya tetap berharap kepada semua pihak untuk berpikir jernih serta bisasaling menghormati dan menghargai.(Red)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost