Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Bupati Tasikmalaya Lantik Pejabat Esselon III Dan IV Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya | Lawu Post

Bupati Tasikmalaya Lantik Pejabat Esselon III Dan IV Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya

Kamis, 02 Maret 20170 comments

Kab, Tasikmalaya (LawuPost) Bupati Tasikmalaya H. Uu Ruzhanul Ulum melantik 8 orang Pejabat Esselon III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten  Tasikmalaya di Pendopo Lama Kabupaten Tasikmalaya, Senin (13/2/2017), Pelantikan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Drs. H. Abdul Kodir. M.Pd,

Usai pelantikan  Bupati menyampaikan sambutan dengan mengatakan antara lain,  pelantikan dan pengambilan sumpah merupakan implementasi dari peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 232 ayat(1) Undang-undang Nomor. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditindak lanjuti dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 36 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Dikatakan Bupati, pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat struktural merupakan suatu ketentuan informatif kepegawaian yang harus dilaksanakan terhadap pejabat struktural sebagai bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan serta merupakan bagian dari pola pembinaan karier pegawai.

Menurut Bupati, konsepsi reformasi Birokrasi menjadi ikon penting pada perubahan tatanan Pemerintahan  Daerah pada skala makro, salah satunya adalah area sumber daya manusia.
 “Dalam upaya menjamin pengembangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang berbasis kompetensi, transparansi, objektifitas, kompetitif, dan akuntabel,Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan Assessment terhadap Pejabat eselon II, III, dan IV,”imbuh Bupati.

Bupati menambahkan, Pengembangan karier PNS khusunya dalam pengangkatan jabatan struktural sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, serta dimaknai dari sudut kepentingan organisasi, dan bukan sskedar penempatan figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu.
pengembangan karier Pegawai tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, melainkan lebih diutamakan untuk melakukan pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas dan pelayanan umum.
“Parameter utama yang digunakan dalam menentukan jabatan bagi setiap pegawai dilakukan melalui pertimbangan kapasitas, kompentensi, intregitas, loyalitas, moralitas, mutasi jabatan, pendidikan dan pelatihan, serta nilai pengabdian dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab kepada Negara,”Jelas Bupati.

Para Pejabat Esselon III dan IVyang dilantik antara lain adalah :

1.     Unang Arifin. S.Pd sebagai Kepala Bidang Olahraga pada Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tasikmalaya.

2.     Edi Chrisyadi, S.Sos, sebagai Kepala Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

3.     Ari Fitriadi, S.STP.,M.Si sebagai Kepala Bidang Data, Perencanaan dan Pengendalian Pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah.

4.     Sufyan Stauri, S.KM sebagai Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga pada Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya.

5.     Yafit Khairul Adnan.,ST.,MT. Sebagai Kepala Seksi Perencanaan Teknik Bangunan Gedung pada Bidang Teknik Kontruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tasikmalaya.

6.     H. Yoyok Kuswaya.,SE.,M.Si, sebagai Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Kantor Kecamatan Bojonggambir. (Yr)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost