Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) DBHCHT Kabupaten Ciamis Disalurkan ke 7 SKPD | Lawu Post

DBHCHT Kabupaten Ciamis Disalurkan ke 7 SKPD

Rabu, 28 Desember 20160 comments

Ciamis (LawuPost) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT di Kabupaten Ciamis disalurkan untuk 7 program atau kegiatan dari 7 SKPD. Adapun SKPD di Kabupaten Ciamis yang mendapat alokasi DBHCHT yaitu Dinas Kehutanan dan Perkebunan Rp. 30 juta untuk kegiatan Pembinaan Kelembagaan dan Pelatihan Kelompok Tani Tembakau bidang perkebunan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan Rp. 60 juta untuk kegiatan Bimbingan Teknis Pemanfaatan Limbah Tembakau sebagai bahan pengendali OPT Holtikultura dengan pola sekolah lapangan, Dinas Cipta Karya Kebersihan dan Tata Ruang Rp. 100 juta untuk kegiatan pembangunan sarana umum bagi perokok (smoking area).
 
RSUD Ciamis Rp. 1.568.875.000 untuk kegiatan pengadaan alat kedokteran spesialis jantung, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rp. 74 juta untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi tenaga kerja di lingkungan masyarakat petani tembakau program peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja, Dinas Kesehatan Rp. 1,2 milyar untuk rehabilitasi 6 pustu dan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Rp. 250 juta untuk kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai dan pengumpulan informasi hasil tembakau yang tidak dilengkapi cukai tembakau.
 
Hal tersebut dikemukakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ciamis, Drs. H. Kusdiana MM melalu Kepala Bidang Perekonomian Bappeda, Asep Khalid Fajar, S.IP ketika diklarifikasi tim Lawu News seputar penyerapah DBHCHT 2016 di Kabupaten Ciamis, di ruangannya, Kamis (21/12).

Lebih jauh Asep Khalid menuturkan, bahwa dalam bidang cukai khususnya DBHCHT, pemerintah telah mengaturnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07/2009 tentang Perubahan atas PMK Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
 
Melalui Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-VI/2008 tahun 2008 yang selaras dengan PMK Nomor 135/PMK.07/2015, setiap tahunnya pemerintah telah mengalokasikan dan menyalurkan DBHCHT sebesar 2% dari penerimaan negara Cukai Hasil Tembakau yang dibuat di Indonesia kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau dan provinsi penghasil tembakau.
 
Selanjutnya oleh provinsi penerima DBHCHT bersangkutan dibagikan ke provinsi /kabupaten/kota di wilayahnya dengan komposisi 30% untuk provinsi penghasil, 40% untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% untuk kabupaten/kota lainnya. Adapun ketentuan besaran dana yang didapat diatur menurut Pasal 66A Ayat 3 PMK Nomor 135/PMK.07/2015 yaitu Daerah Penghasil ditentukan berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakau di masing-masing daerah. “Masing-masing daerah berhak mengajukan besaran dana yang akan diterima dengan mengkaji terlebih dahulu apa yang dibutuhkan. Setelah itu Bappeda memfasilitasi DBHCHT yang selanjutnya diasistensi di tingkat provinsi. Disetujui atau tidaknya tergantung pada keputusan pemerintah provinsi, “tutur Asep.

Dijelaskan Asep, DBHCHT yang dibagikan tersebut bersifat specific grant, di mana penggunaanya sudah diarahkan untuk mendanai kegiatan tertentu yang dihimpun dalam 5 poin sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 39 tahun 2007 Pasal 66A Ayat 1 yaitu untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Selanjutnya kelima kegiatan tersebut dirinci lebih detil menjadi 21 sub jenis kegiatan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 20/PMK.07/2009 tentang penggunaan DBHCHT dan sanksi atas penyalahgunaan DBHCHT yang merupakan perubahan dari PMK 84/PMK.07/2008. “DBHCHT untuk kegiatan hingga tahun 2016 diatur berdasarkan PMK Nomor 20 Tahun 2009, sedangkan untuk tahun 2017 nanti diatur dalam PMK Nomor 28 Tahun 2016, “jelasnya.

Sebanyak 21 sub jenis kegiatan tersebut, merupakan kegiatan/program dari 7 SKPD di Kabupaten Ciamis. Adapun besaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang disalurkan untuk 7 SKPD di Kabupaten Ciamis. Adapun besaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang disalurkan untuk 7 SKPD di Kabupaten Ciamis yaitu Rp. 4.134.158.000 disebar ke 7 SKPD dengan jumlah berbeda guna melakukan kegiatan/program yang telah ditentukan. “Penyaluran DBHCHT sudah jelas alurnya untuk kegiatan apa saja. Namun untuk pajak rokok lebih longgar. Artinya,  50% digunakan untuk kepentingan kesehatan yaitu segala macam penyakit boleh, dan sisanya 50% bebas didistribusikan untuk disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Berbeda dengan DBHCHT dalam bidang kesehatan, penyalurannya sudah ditentukan untuk ke penanggulangan penyakit akibat dampak rokok dan yang disepakati itu jantung dan paru-paru, “ tutur Asep.

Adapun pada tahun 2017 nanti, kata Asep, penyaluran DBHCHT akan mirip pajak rokok. “Sekarang, penyaluran DBHCHT diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan pajak rokok alokasinya diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sedangkan kalau tahun depan (2017) penyalurannya hampir mirip, bedanya terdapat nilainya saja. DBHCHT sekitar Rp. 4 miliar, sedangkan pajak rokok di atas Rp. 40 miliar, “ katanya.

Penyerapan DBHCHT
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ciamis, Agus Kurnia Kosasih, SH, M.Si melalui Kasi Distribusi Barang dan Perlindungan Konsumen, Teti Herniati kepada tim Lawu News menegaskan, bahwa pihaknya dalam rangka memberikan pemahaman dan pengertian kalau produk tembakau harus dilengkapi pita cukai, beberapa waktu lalu, menggelar kegiatan pengumpulan informasi hasil tembakau yang tidak terdeteksi cukai tembakau di 26 kecamatan agar para pelaku usaha (masyarakat dan pemerintah terkait) memahami dan mengerti kalau produk tembakau/rokok harus dilengkapi pita cukai.

Karena untuk menambah pemasukan kepada negara kalaupun ada dilapangan para pengusaha yang tidak memahami tentang cukai tembakau tentu sangat berimbas kepada pendapatan negara dan jelas-jelas itu sangat merugikan pendapatan dari sektor bea dan cukai tidak terserap. “Di Kabupaten Ciamis memang tidak banyak para pengusaha yang berkecimpung langsung dalam produk rokok dan tembakau, cuman di beberapa titik saja dan saat ini dalam pengawasan pihak kami. Hasil dari kegiatan ini para pengusaha/penjual tembakau/rokok bisa benar-benar memahami/mengerti ketika ada produk barang tersebut tidak dilekati pita cukai berarti produk tersebut ilegal dan itu jelas kena sanksi pidana, “ kata Teti.

Hal senada diungkapkan Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Ciamis, DR H. Wawan AS Arifien, MM melalui Kepala UPTD Balai Latihan Tenaga Kerja, Juhandi mengatakan, bahwa penyerapan DBHCHT dipergunakan untuk memberikan pelatihan keterampilan bagi masyarakat penganggur di lingkungan petani tembakau dalam rangka peningkatan produktivitas tenaga kerja untuk menambah penghasilan selain menggeluti profesi yang sudah ada yaitu bertani tembakau, dengan bidang keahlian kejuruan menjahit.

Pelatihan tersebut diadakan menurut Juhandi, berlatar belakang semakin derasnya angka pengangguran di tengah pertumbuhan ekonomi yang staknan, maka diperlukan upaya pembinaan peningkatan kualitas dan produktivitas dalam rangka peningkatan lapangan usaha baru melalui pengembangan kelembagaan produktivitas dan pelatihan kewirausahaan di Kabupaten Ciamis. Ditengah semakin sempitnya kesempatan kerja di sektor formal dengan diarahkan pada pembinaan kualitas tenaga kerja yang produktif dan memiliki standarisasi kelembagaan produktivitas profesional, khususnya di lingkungan petani tembakau. (mamay)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost