Selamat Datang Di Website Lawupost.com (Menyatukan Inspirasi Dan Motivasi) Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar Ungkap Kasus Lahgun BBM Bersubsidi Jenis Solar Di Kab. Sukabumi | Lawu Post

Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar Ungkap Kasus Lahgun BBM Bersubsidi Jenis Solar Di Kab. Sukabumi

Jumat, 21 Agustus 20150 comments

Polda Jabar (LawuPost) Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar, Rabu (19/8/2015) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Kab. Sukabumi. Adapun kronologis pengungkapan kasus tersebut yaitu pada Rabu (19/8/2015) tersebut sekitar pukul 11.00 wib berdasarkan informasi dari masyarakat seminggu sebelumnya, penyidik Subdit IV/Tipidter Dit Reskrimsus Polda Jabar melakukan penyelidikan di Jalan Raya Sukabumi Kab. Sukabumi untuk pengecekan kebenaran adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang menggunakan 3 (tiga) unit kendaraan truk yang telah dimodifikasi. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 wib., penyidik menemukan kendaraan jenis truk yang sesuai informasi masyarakat dan segera melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) unit kendaraan jenis truk tersbut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan/menyita BBM bersubsidi jenis solar sebanyak kurang lebih 1.304 liter, 3 (tiga) unit kendaraan truk Hino Dutro Warna Hijau No. Pol.  F 9357 SA, F 9358 SA dan F 9359 SA serta 3 (tiga) buah kunci kontak kendaraan truk tersebut. Adapun tersangka yaitu Sdr. SLA sebagai pemberi uang dan pemilik truk yang menyuruh sopir truk untuk melakukan pembelian solar bersubsidi  di sejumlah SPBU.

Modus operandi yang dilakukan oleh Sdr. SLA yaitu dengan cara melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis solar dari beberapa SPBU di Kab. Sukabumi dengan harga sebesar Rp. 6.900,- per liter menggunakan truk yang telah dimodifikasi.  Modifikasi yang dilakukan yaitu dalam bak kendaraan truk tersebut disimpan tangki buatan dan 3 (tiga) drum yang masing-masing berkapasitas 200 liter yang dihubungkan dengan selang untuk menyedot dari tangki jalan kendaraan truk menggunakan mesin sedot (alkon). Selanjutnya BBM bersubsidi jenis solar  tersebut dijual oleh Sdr. SLA ke lokasi pertambangan pasir dan batu yaitu PT. Cimangkok Pasir Mas (CPM) yang berlokasi di Desa Cimangkok Kab. Sukabumi untuk digunakan sebagai bahan bakar operasional alat berat berupa becho (excavator) dengan harga Rp. 12.700,- per liter.

Pasal yang dilanggar oleh tersangka Sdr. SLA yaitu Pasal 53 huruf b dan atau Pasal 55 Undang – Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.00.000,- (Enam Puluh Milyar Rupiah). (red)
Share this article :

Posting Komentar

NUSANTARA BERSATU

EDISI TABLOID CERDAS

EDISI TABLOID CERDAS
 
Support : Creating Website | Lawupost | Lawupost Template
Copyright © 2011. Lawu Post - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Lawupost Template
Proudly powered by Lawupost